PENGENALAN MARITIM WITH PAK ENDY
Dalam sebuah wilayah atau apapun itu, selalu ada penamaan atau yang disebut TOPONIM. dan dalam suatu pembagian wilayah harus sesuai dengan keadaan suatu wilayah dan dipegang oleh hukum yang berlaku dalam pembagian wilayah atau kawasan. Tetapi dalam pembagian wilayah terkadang terdapat unsur alam atau suatu pergeseran yang terjadi akibat siklus alam atau ulah manusia itu sendiri.
Dalam sebuah wilayah atau apapun itu, selalu ada penamaan atau yang disebut TOPONIM. dan dalam suatu pembagian wilayah harus sesuai dengan keadaan suatu wilayah dan dipegang oleh hukum yang berlaku dalam pembagian wilayah atau kawasan. Tetapi dalam pembagian wilayah terkadang terdapat unsur alam atau suatu pergeseran yang terjadi akibat siklus alam atau ulah manusia itu sendiri.
Dalam hal itu tujuan penamaan yang bisa
sebagai tanda kepemilikan, juga merupakan acuan melalui pendataan unsur
topografi. Pengetahuan penamaan geografis ini disebut toponimi (topos–nym),
yakni ilmu yang mengkaji masalah penamaan unsur topografi buatan maupun alamiah
termasuk pembakuan tulisan, pengucapan (fonetik), sejarah, dan hubungan antara
nama dengan sumber daya pada sebuah unsur geografis. Toponimi merupakan ilmu
terapan terpadu yang melibatkan disiplin geografi, geodesi, geofisik,
linguistik, antropologi, sejarah dan hukum. Selanjutnya keseluruhan kajian
toponimi akan menghasilkan daftar nama geografi atau gasetir (gazetteer). Salah
satu daftar gasetir adalah pulau, sebagai sumber daya wilayah yang dioptimalkan
untuk pembangunan ekonomi, ekologi, sosial budaya, serta keamanan (batas kelola
administratif maupun kedaulatan).
Perlu
ditekankan, meski aspek toponim tidak berkaitan dengan “kepemilikan" pulau
atau hak pengelolaan (sovereign right) maupun hak kedaulatan (sovereignty),
namun data toponim menjadi rekomendasi kebijakan pengelolaan pesisir dan pulau.
Adapun definisi pulau harus mengacu ketentuan pasal 121 Hukum Laut
Internasional (UNCLOS) 1982, yakni: “Pulau adalah daratan yang terbentuk secara
alami, dikelilingi air, dan ada di atas permukaan air saat pasang".
Sementara definisi pulau-pulau kecil adalah: “Kumpulan pulau dengan luas kurang
dari 2.000 Km2 atau lebar kurang dari 10 Km beserta kesatuan ekosistem di
sekitarnya yang terpisah dari pulau induk” menurut Perda No. 4 / 2009 tentang
PWP3K Kalbar, merujuk UU 27 / 2007. Serta definisi pulau kecil terluar adalah:
“Pulau dengan luas kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memiliki titik dasar koordinat
geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional”, menurut Perpres 78 / 2005. Sekaligus penegasan
bahwa di wilayah Kalbar tidak terdapat pulau terluar (outermost island).
Selanjutnya
merujuk standard internasional juga pedoman survei toponim kepulauan di
Indonesia, ada 4 kaidah kegiatan menurut United Nations Conference on the
Standardization of Geographical Names (UNCSGN) No.4 Tahun 1967. Pertama, nama
pulau hanya dapat diberikan oleh penduduk setempat, minimal 3 orang yang diakui
memahami sejarah pulau tersebut. Kedua, catatan posisi geografis, luasan, dan
wilayah administrasi pulau. Ketiga, ucapan lokal (fonetik) nama pulau direkam
(audio recording) dan penulisan nama dikonsultasikan dengan masyarakat
setempat. Dan keempat, hasil survei secara keseluruhan disampaikan kepada
pemerintah dan masyarakat setempat untuk mendapatkan persetujuan. Kaidah ini
telah mensyaratkan kegiatan berupa survei lapangan (field study) sekaligus
melibatkan penduduk setempat dan menghargai kearifan lokal.
Kegiatan
survei toponim nasional dimulai saat Kementerian Kelautan dan Perikanan
menerbitkan Panduan Survei Toponim Pulau-Pulau di Indonesia pada hari Nusantara
13 Desember 2003 sekaligus amanat UU 32 / 2004. Pelaksanaannya dilakukan oleh
setiap pemerintah daerah dengan bimbingan teknis dari pusat meliputi
Kemendagri, KKP, Bakosurtanal, Dishidros TNI-AL, dan Pusat Geologi Kelautan,
sebagai tim verifikasi menurut Perpres 112 / 2006. Melalui Rapat Pembinaan dan
Pembakuan Nama Pulau di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada 28 Juni 2008 di
Pontianak, telah ditandatangani Berita Acara Verifikasi Penamaan Pulau. Acara
dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Hukum Setda Prov. Kalbar serta dihadiri
unsur Pemprov dan Kabupaten / Kota berikut para Camat dan Kepala Desa yang
memiliki pulau di wilayahnya, serta Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Berita
acara verifikasi toponim wilayah Kalbar telah mengidentifikasi dan membakukan
nama sejumlah 217 pulau, dengan catatan permasalahan administrasi yang harus
diselesaikan di tingkat provinsi maupun pusat. Yakni Pemerintah Provinsi Kalbar
perlu mengklarifikasi keberadaan 5 pulau antara Kab. Kubu Raya dan Kab. Kayong
Utara, sementara Pemerintah Pusat siap mengklarifikasi 2 pulau antara Prov.
Kalbar dengan Prov. Kepulauan Riau serta 3 pulau antara Prov. Kalbar dengan
Prov. Kalteng. Maka melalui data utama survei toponim pulau, dapat berperan
untuk: (1) Tertib administrasi wilayah; (2) Acuan referensi serta nara sumber
bagi media massa; (3) Data rencana penataan ruang; (4) Tindakan mitigasi.
Adapun
rekapitulasi jumlah pulau di Kalbar, terbagi dua kelompok wilayah. Yakni pada
tujuh kabupaten / kota pesisir: Sambas (6), Bengkayang (12), Singkawang (1),
Pontianak (9), Kubu Raya (39), Kayong Utara (97), dan Ketapang (41), berjumlah
205 pulau. Selanjutnya pulau kriteria pedalaman (di sungai, danau): Kota
Pontianak (1) dan Kabupaten Sanggau (6), berjumlah 7 pulau. Agak mengherankan
bahwa Kabupaten Kapuas Hulu tidak terdapat, setidaknya, keberadaan pulau Melayu
di danau Sentarum yang harus dikonfirmasi kepada pejabat Kasubdit Toponimi dan
Pemetaan Kemendagri maupun Kasubdit Identifikasi Potensi Pulau-pulau Kecil KKP
Pusat melalui Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.
Selain
demi identifikasi maupun kepentingan program pembangunan daerah, pihak
kabupaten / kota dapat melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalbar untuk
klarifikasi. Karena data survey toponim pulau, secara strategis dapat digunakan
untuk: (1) Potensi kelola sebuah pulau; (2) Jaringan pemasaran hasil kelautan
maupun budidaya perikanan; (3) Antisipasi gejolak sosial budaya; (4) Antisipasi
kriminal di perairan dan pulau; (5) Pola pemberdayaan masyarakat pesisir maupun
(pulau) pedalaman; (6) Pengelolaan pulau di suatu kawasan tertentu.
Berikut
Nama/Toponim Pulau di KALIMANTAN BARAT:
KABUPATEN/KOTA
|
NAMA PULAU
|
SAMBAS
|
Pulau Belacan
Pulau Bungin
Pulau Pikah
Pulau Pontianak
Pulau Selimpai
Pulau Tua (Haji Sani)
|
SINGKAWANG
|
Pulau
Simping
|
BENGKAYANG
|
Pulau Baru
Pulau Batupayung
Pulau Belacan
Pulau Kabung
Pulau Kera
Pulau Lemukutan
Pulau Penatah Besar
Pulau Penatah Kecil
Pulau Seluas
Pulau Semesak
Pulau Tempurung
|
MEMPAWAH
|
Pulau
Babi
Pulau
Baru
Pulau Bumin
Pulau Dato
Pulau Panjang
Pulau Pendamaran
Pulau Penibung
Pulau Setinjang
Pulau Temajo
|
PONTIANAK
|
Pulau Batulayang
|
KUBU RAYA
|
Pulau
Benuang
Pulau Berembang
Pulau Beting Tengah
Pulau Bidara
Pulau Buntut Limbung
Pulau Burung Besar
Pulau Burung Kecil
Pulau Dabong
Pulau Gelanggang
Pulau Hanyut
Pulau Jambu
Pulau Keranji
Pulau Kurnia
Pulau Limbung
Pulau Minyak
Pulau Muarakubu
Pulau Munggu Linang
Pulau Nyamuk
Pulau Padangtikar
Pulau Pakawal
Pulau Pelombak
Pulau Perling
Pulau Pulaibuntung
Pulau Sejenuhairtawar
Pulau Sekancil
Pulau Selatsih
Pulau Separoh
Pulau Sepokkeladi
Pulau Sepoklaut
Pulau Sepokperupuk
Pulau Tanjungsaleh
Pulau Tanjungsapi
Pulau Telokairsatu
Pulau Telokairdua
Pulau Telokairtiga
Pulau Telukbayur
Pulau Tempurung
Pulau Tenggaramandi
Pulau Tiga
|
KAYONG UTARA
|
Pulau Aur Besar
Pulau Aur Kecil
Pulau Ayer
Pulau Bagu
Pulau Bakung Besar
Pulau Bakung Kecil
Pulau Batumeregung
Pulau Begunung
Pulau Besi
Pulau Blian
Pulau Buan
Pulau Bulat
Pulau Buluh Besar
Pulau Buluh Kecil
Pulau Bunyau
Pulau Busung
Pulau Cermin
Pulau Datok
Pulau Dua Besar
Pulau Dua Kecil
Pulau Genteng
Pulau Genting
Pulau Gresik
Pulau Gurun Besar
Pulau Gurun Kecil
Pulau Hantu
Pulau Juante
Pulau Julai
Pulau Kapak
Pulau Karimata
Pulau Karimata Tua
Pulau Katung
Pulau Kelawar
Pulau Kepayang
Pulau Kera
Pulau Korok
Pulau Krawang
Pulau Lalang
Pulau Layah Besar
Pulau Layah Kecil
Pulau Leman
Pulau Lemanbudi
Pulau Lemanlalang
Pulau Lemanpaku
Pulau Lemansarang
Pulau Lemantokong
Pulau Lemanujung
Pulau Lintang
Pulau Lising
Pulau Lutung
Pulau Macan
Pulau Malangrukuk
Pulau Maya
Pulau Meledang
Pulau Mensigi
Pulau Mentangor
Pulau Nanas
Pulau Nenas
Pulau Nibung
Pulau Pandan Besar
Pulau Pandan Kecil
Pulau Pelapisairmasin
Pulau Pelapisgenting
Pulau Pelapistiangbalai
Pulau Pelintu
Pulau Pelubang
Pulau Penangis
Pulau Penebang
Pulau Salahnama
Pulau Serutu
Pulau Sireh
Pulau Suka
Pulau Surunggading
Pulau Tawas
Pulau Tokongdua
Pulau Tokongkapal
Pulau Tokongkelawar
Pulau Tokongkepayang
Pulau Tokongsatu
Pulau Tokongdua
Pulau Tokongtiga
Pulau Tokongempat
Pulau Tokonglima
Pulau Tokongenam
Pulau Tokongpandan
Pulau Tokongperangin
Pulau Tokongsireh
Pulau Trusanhaji
Pulau Ular
Pulau Uma
Pulau Upeh
|
KETAPANG
|
Pulau
Bakau
Pulau Bawal
Pulau Bintangtimur
Pulau Cebe
Pulau Cempedak (Kendawangan)
Pulau Cempedak (Matan Hilir Utara)
Pulau Gambar
Pulau Gelam
Pulau Iras
Pulau Jambat Besar
Pulau Jambat Kecil
Pulau Kelapa
Pulau Kerengga
Pulau Koca
Pulau Kucing
Pulau Lagan
Pulau Langau
Pulau Langir
Pulau Lukutkera
Pulau Malangnek
Pulau Malangpinggan
Pulau Mangkup
Pulau Manjin
Pulau Mensikur
Pulau Nanas
Pulau Penambun
Pulau Perantun
Pulau Rusa (Kendawangan)
Pulau Rusa (Matan Hilir Selatan)
Pulau Sanggul
Pulau Sawi Besar
Pulau Sawi Kecil
Pulau Sempadi Besar
Pulau Sempadi Kecil
Pulau Sempadi Laut
Pulau Sentigi
Pulau Tanahmerah
Pulau Ta Ting
Pulau Telukperiyuh
Pulau Tukungmengkudu
Pulau Tuntang
|
SUMBER:
http://endyonisius.blogspot.co.id/2010/12/berapa-jumlah-pulau-di-kalbar.html
http://www.infokalbar.com/2015/10/daftar-nama-pulau-pulau-kecil-di.html
Komentar
Posting Komentar