Langsung ke konten utama

PULAU-PULAU Yang Terdapat di KALIMANTAN BARAT dan Penamaan Suatu Pulau

PENGENALAN MARITIM WITH PAK ENDY

Dalam sebuah wilayah atau apapun itu, selalu ada penamaan atau yang disebut TOPONIM. dan dalam suatu pembagian wilayah harus sesuai dengan keadaan suatu wilayah dan dipegang oleh hukum yang berlaku dalam pembagian wilayah atau kawasan. Tetapi dalam pembagian wilayah terkadang terdapat unsur alam atau suatu pergeseran yang terjadi akibat siklus alam atau ulah manusia itu sendiri.

Dalam hal itu tujuan penamaan yang bisa sebagai tanda kepemilikan, juga merupakan acuan melalui pendataan unsur topografi. Pengetahuan penamaan geografis ini disebut toponimi (topos–nym), yakni ilmu yang mengkaji masalah penamaan unsur topografi buatan maupun alamiah termasuk pembakuan tulisan, pengucapan (fonetik), sejarah, dan hubungan antara nama dengan sumber daya pada sebuah unsur geografis. Toponimi merupakan ilmu terapan terpadu yang melibatkan disiplin geografi, geodesi, geofisik, linguistik, antropologi, sejarah dan hukum. Selanjutnya keseluruhan kajian toponimi akan menghasilkan daftar nama geografi atau gasetir (gazetteer). Salah satu daftar gasetir adalah pulau, sebagai sumber daya wilayah yang dioptimalkan untuk pembangunan ekonomi, ekologi, sosial budaya, serta keamanan (batas kelola administratif maupun kedaulatan).

Perlu ditekankan, meski aspek toponim tidak berkaitan dengan “kepemilikan" pulau atau hak pengelolaan (sovereign right) maupun hak kedaulatan (sovereignty), namun data toponim menjadi rekomendasi kebijakan pengelolaan pesisir dan pulau. Adapun definisi pulau harus mengacu ketentuan pasal 121 Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, yakni: “Pulau adalah daratan yang terbentuk secara alami, dikelilingi air, dan ada di atas permukaan air saat pasang". Sementara definisi pulau-pulau kecil adalah: “Kumpulan pulau dengan luas kurang dari 2.000 Km2 atau lebar kurang dari 10 Km beserta kesatuan ekosistem di sekitarnya yang terpisah dari pulau induk” menurut Perda No. 4 / 2009 tentang PWP3K Kalbar, merujuk UU 27 / 2007. Serta definisi pulau kecil terluar adalah: “Pulau dengan luas kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional”, menurut Perpres 78 / 2005. Sekaligus penegasan bahwa di wilayah Kalbar tidak terdapat pulau terluar (outermost island).


Selanjutnya merujuk standard internasional juga pedoman survei toponim kepulauan di Indonesia, ada 4 kaidah kegiatan menurut United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) No.4 Tahun 1967. Pertama, nama pulau hanya dapat diberikan oleh penduduk setempat, minimal 3 orang yang diakui memahami sejarah pulau tersebut. Kedua, catatan posisi geografis, luasan, dan wilayah administrasi pulau. Ketiga, ucapan lokal (fonetik) nama pulau direkam (audio recording) dan penulisan nama dikonsultasikan dengan masyarakat setempat. Dan keempat, hasil survei secara keseluruhan disampaikan kepada pemerintah dan masyarakat setempat untuk mendapatkan persetujuan. Kaidah ini telah mensyaratkan kegiatan berupa survei lapangan (field study) sekaligus melibatkan penduduk setempat dan menghargai kearifan lokal.

Kegiatan survei toponim nasional dimulai saat Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Panduan Survei Toponim Pulau-Pulau di Indonesia pada hari Nusantara 13 Desember 2003 sekaligus amanat UU 32 / 2004. Pelaksanaannya dilakukan oleh setiap pemerintah daerah dengan bimbingan teknis dari pusat meliputi Kemendagri, KKP, Bakosurtanal, Dishidros TNI-AL, dan Pusat Geologi Kelautan, sebagai tim verifikasi menurut Perpres 112 / 2006. Melalui Rapat Pembinaan dan Pembakuan Nama Pulau di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada 28 Juni 2008 di Pontianak, telah ditandatangani Berita Acara Verifikasi Penamaan Pulau. Acara dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Hukum Setda Prov. Kalbar serta dihadiri unsur Pemprov dan Kabupaten / Kota berikut para Camat dan Kepala Desa yang memiliki pulau di wilayahnya, serta Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Berita acara verifikasi toponim wilayah Kalbar telah mengidentifikasi dan membakukan nama sejumlah 217 pulau, dengan catatan permasalahan administrasi yang harus diselesaikan di tingkat provinsi maupun pusat. Yakni Pemerintah Provinsi Kalbar perlu mengklarifikasi keberadaan 5 pulau antara Kab. Kubu Raya dan Kab. Kayong Utara, sementara Pemerintah Pusat siap mengklarifikasi 2 pulau antara Prov. Kalbar dengan Prov. Kepulauan Riau serta 3 pulau antara Prov. Kalbar dengan Prov. Kalteng. Maka melalui data utama survei toponim pulau, dapat berperan untuk: (1) Tertib administrasi wilayah; (2) Acuan referensi serta nara sumber bagi media massa; (3) Data rencana penataan ruang; (4) Tindakan mitigasi.

Adapun rekapitulasi jumlah pulau di Kalbar, terbagi dua kelompok wilayah. Yakni pada tujuh kabupaten / kota pesisir: Sambas (6), Bengkayang (12), Singkawang (1), Pontianak (9), Kubu Raya (39), Kayong Utara (97), dan Ketapang (41), berjumlah 205 pulau. Selanjutnya pulau kriteria pedalaman (di sungai, danau): Kota Pontianak (1) dan Kabupaten Sanggau (6), berjumlah 7 pulau. Agak mengherankan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu tidak terdapat, setidaknya, keberadaan pulau Melayu di danau Sentarum yang harus dikonfirmasi kepada pejabat Kasubdit Toponimi dan Pemetaan Kemendagri maupun Kasubdit Identifikasi Potensi Pulau-pulau Kecil KKP Pusat melalui Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.

Selain demi identifikasi maupun kepentingan program pembangunan daerah, pihak kabupaten / kota dapat melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalbar untuk klarifikasi. Karena data survey toponim pulau, secara strategis dapat digunakan untuk: (1) Potensi kelola sebuah pulau; (2) Jaringan pemasaran hasil kelautan maupun budidaya perikanan; (3) Antisipasi gejolak sosial budaya; (4) Antisipasi kriminal di perairan dan pulau; (5) Pola pemberdayaan masyarakat pesisir maupun (pulau) pedalaman; (6) Pengelolaan pulau di suatu kawasan tertentu.

Berikut Nama/Toponim Pulau di KALIMANTAN BARAT:

KABUPATEN/KOTA
NAMA PULAU
SAMBAS
  Pulau Belacan
  Pulau Bungin
  Pulau Pikah
  Pulau Pontianak
  Pulau Selimpai
  Pulau Tua (Haji Sani)
SINGKAWANG
  Pulau Simping
BENGKAYANG
  Pulau Baru
  Pulau Batupayung
  Pulau Belacan
  Pulau Kabung
  Pulau Kera
  Pulau Lemukutan
  Pulau Penatah Besar
  Pulau Penatah Kecil
  Pulau Seluas
  Pulau Semesak
  Pulau Tempurung
MEMPAWAH
  Pulau Babi
  Pulau Baru
  Pulau Bumin
  Pulau Dato
  Pulau Panjang
  Pulau Pendamaran
  Pulau Penibung
  Pulau Setinjang
  Pulau Temajo
PONTIANAK
  Pulau Batulayang
KUBU RAYA
  Pulau Benuang
  Pulau Berembang
  Pulau Beting Tengah
  Pulau Bidara
  Pulau Buntut Limbung
  Pulau Burung Besar
  Pulau Burung Kecil
  Pulau Dabong
  Pulau Gelanggang
  Pulau Hanyut
  Pulau Jambu
  Pulau Keranji
  Pulau Kurnia
  Pulau Limbung
  Pulau Minyak
  Pulau Muarakubu
  Pulau Munggu Linang
  Pulau Nyamuk
  Pulau Padangtikar
  Pulau Pakawal
  Pulau Pelombak
  Pulau Perling
  Pulau Pulaibuntung
  Pulau Sejenuhairtawar
  Pulau Sekancil
  Pulau Selatsih
  Pulau Separoh
  Pulau Sepokkeladi
  Pulau Sepoklaut
  Pulau Sepokperupuk
  Pulau Tanjungsaleh 
  Pulau Tanjungsapi
  Pulau Telokairsatu
  Pulau Telokairdua
  Pulau Telokairtiga
  Pulau Telukbayur
  Pulau Tempurung
  Pulau Tenggaramandi
  Pulau Tiga 
KAYONG UTARA
  Pulau Aur Besar
  Pulau Aur Kecil
  Pulau Ayer
  Pulau Bagu
  Pulau Bakung Besar
  Pulau Bakung Kecil
  Pulau Batumeregung
  Pulau Begunung
  Pulau Besi
  Pulau Blian
  Pulau Buan
  Pulau Bulat
  Pulau Buluh Besar
  Pulau Buluh Kecil
  Pulau Bunyau
  Pulau Busung
  Pulau Cermin
  Pulau Datok
  Pulau Dua Besar
  Pulau Dua Kecil
  Pulau Genteng
  Pulau Genting
  Pulau Gresik
  Pulau Gurun Besar
  Pulau Gurun Kecil
  Pulau Hantu
  Pulau Juante
  Pulau Julai
  Pulau Kapak
  Pulau Karimata
  Pulau Karimata Tua
  Pulau Katung
  Pulau Kelawar
  Pulau Kepayang
  Pulau Kera
  Pulau Korok
  Pulau Krawang
  Pulau Lalang
  Pulau Layah Besar
  Pulau Layah Kecil
  Pulau Leman
  Pulau Lemanbudi
  Pulau Lemanlalang
  Pulau Lemanpaku
  Pulau Lemansarang
  Pulau Lemantokong
  Pulau Lemanujung
  Pulau Lintang
  Pulau Lising
  Pulau Lutung
  Pulau Macan
  Pulau Malangrukuk
  Pulau Maya
  Pulau Meledang
  Pulau Mensigi
  Pulau Mentangor
  Pulau Nanas
  Pulau Nenas
  Pulau Nibung
  Pulau Pandan Besar
  Pulau Pandan Kecil
  Pulau Pelapisairmasin
  Pulau Pelapisgenting
  Pulau Pelapistiangbalai
  Pulau Pelintu
  Pulau Pelubang
  Pulau Penangis
  Pulau Penebang
  Pulau Salahnama
  Pulau Serutu
  Pulau Sireh
  Pulau Suka
  Pulau Surunggading
  Pulau Tawas
  Pulau Tokongdua
  Pulau Tokongkapal
  Pulau Tokongkelawar
  Pulau Tokongkepayang
  Pulau Tokongsatu
  Pulau Tokongdua
  Pulau Tokongtiga
  Pulau Tokongempat
  Pulau Tokonglima
  Pulau Tokongenam
  Pulau Tokongpandan
  Pulau Tokongperangin
  Pulau Tokongsireh
  Pulau Trusanhaji
  Pulau Ular
  Pulau Uma
  Pulau Upeh
KETAPANG
  Pulau Bakau
  Pulau Bawal
  Pulau Bintangtimur
  Pulau Cebe
  Pulau Cempedak (Kendawangan)
  Pulau Cempedak (Matan Hilir Utara)
  Pulau Gambar
  Pulau Gelam
  Pulau Iras
  Pulau Jambat Besar
  Pulau Jambat Kecil
  Pulau Kelapa
  Pulau Kerengga
  Pulau Koca
  Pulau Kucing
  Pulau Lagan
  Pulau Langau
  Pulau Langir
  Pulau Lukutkera
  Pulau Malangnek
  Pulau Malangpinggan
  Pulau Mangkup
  Pulau Manjin
  Pulau Mensikur
  Pulau Nanas
  Pulau Penambun
  Pulau Perantun
  Pulau Rusa (Kendawangan)
  Pulau Rusa (Matan Hilir Selatan)
  Pulau Sanggul
  Pulau Sawi Besar
  Pulau Sawi Kecil
  Pulau Sempadi Besar
  Pulau Sempadi Kecil
  Pulau Sempadi Laut
  Pulau Sentigi
  Pulau Tanahmerah
  Pulau Ta Ting
  Pulau Telukperiyuh
  Pulau Tukungmengkudu
  Pulau Tuntang

SUMBER:
http://endyonisius.blogspot.co.id/2010/12/berapa-jumlah-pulau-di-kalbar.html
http://www.infokalbar.com/2015/10/daftar-nama-pulau-pulau-kecil-di.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Maritim, Bahari, dan Kelautan

Banyak dari kalangan masyarakat yang menganggap bahwa istilah kemaritiman dan kelautan mempunyai arti yang sama, tetapi sementara ada pendapat bahwa pengertian kelautan mempunyai arti yang lebih luas daripada pengertian kemaritiman, sehingga masih banyak yang belum memahami tentang kelautan dan kemaritiman itu sendiri. Disamping ada istilah kemaritiman dan kelautan juga didapat istilah bahari dalam hal ini saya akan menjelaskan perbedaan itu. MARITIM, merupakan segala aktivitas pelayaran dan perniagaan/perdagangan yang berhubungan dengan kelautan atau disebut pelayaran niaga, sehingga dapat disimpulkan bahwa  maritim adalah Terminologi Kelautan dan Maritim berkenaan dengan laut, yang berhubungan dengan pelayaran perdagangan laut. Contoh: Berlayar, Mancing, Transportasi, Kilang Minyak, Menyelam, dan Navigasi. Pengertian kemaritiman yang selama ini diketahui oleh masyarakat umum adalah  menunjukkan kegiatan di laut yang berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan, sehingga

KONSERVASI DAN PERLINDUNGAN PADA TERUMBU KARANG

MARI JAGA DAN LESTARIKAN KEINDAHAN ALAM YANG TIADA TERKIRA Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan panjang garis pantai lebih dari 81.000 km, serta lebih dari 17.508 pulau. Terumbu karang yang luas melindungi kepulauan Indonesia. Walter, 1994 mengestimasi luas terumbu karang Indonesia sekitar 51.000 , sedangkan Tomascik menyebutkan bahwa luas terumbu karang 85.707 . Angka ini belum termasuk terumbu karang di wilayah terpencil yang belum dipetakan atau yang berada di perairan agak dalam. Jika estimasi ini akurat, maka 51% terumbu karang di Asia Tenggara, dan 18% terumbu karang di dunia, berada di perairan Indonesia. Sebagian besar dari terumbu karang ini bertipe terumbu karang tepi ( fringing reefs ), berdekatan dengan garis pantai dan mudah diakses oleh komunitas setempat. Terumbu karang alami ini mempunyai peran penting dalam mendukung kelestarian sumberdaya ikan dan organisme laut, serta berfungsi sebagai pelindung pantai dari aktifitas gelombang dan arus.